Jawab Pertanyaan Kenapa Jarang Nongol di Depan Publik, Azis: Saya Masih Wali Kota Cirebon

- 21 September 2023, 16:47 WIB
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, saat diwawancarai terkait pengunduran dirinya.
Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis, saat diwawancarai terkait pengunduran dirinya. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis memastikan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk mengenai akhir masa jabatannya.

Dalam keterangan resminya, Azis mengakui telah menerima jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengajuan pengunduran dirinya sebab pencalonan sebagai anggota DPR RI.

Jawaban tersebut tertuang dalam petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3-3653 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pengamat: SK Kemendagri Terkait Pemberhentian Wali Kota Harusnya Berlaku Sejak Terbit

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2023 itu terdapat poin pokok, yakni mengesahkan pemberhentian dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai wali kota Cirebon masa jabatan 2018-2023, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Lalu, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal penetapan Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Saya sudah menerima petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut," kata Azis.

Baca Juga: Viral! Proyek Patung Soekarno Tidak Mirip Bung Karno

Menurut Azis, berdasarkan Keputusan Mendagri itu, bahwa pengunduran diri sebagai wali kota akan berlaku pada saat penetapan DCT Pemilu 2024.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya saya saat ini masih sebagai wali kota Cirebon yang sah dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Azis mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Buka Kongres XXV PWI

"Tidak hanya saya, melainkan banyak kepala daerah lain yang mungkin posisinya seperti saya. Sebab aturannya seperti itu," katanya.

Di sisi lain, mengenai keberadaan dirinya akhir-akhir ini, diakui Azis, memang kerap harus ke luar kota untuk menjalani serangkaian pemulihan atas kondisi kesehatannya. Namun Azis selalu berupaya menjalankan tugas sebaik mungkin.

"Saya pastikan, tugas-tugas sebagai kepala daerah tetap saya jalankan seoptimal mungkin. Bahkan, misalnya, ketika terjadi kebakaran sampah di TPA Kopiluhur itu saya turun langsung untuk memastikan penangannya tepat," kata Azis.

Baca Juga: Tanamkan Pendidikan Akidah Sejak Dini Sangat Penting

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati yang juga Ketua DPC PDIP Kota Cirebon yang merupakan partai di mana Azis bernaung mengatakan, saat ini wali kota memang sedang jarang ada di beberapa kegiatan, hal ini karena Azis sedang fokus ke masalah kesehatannya.

"Setahu saya Pak Azis sedang fokus ke masalah kesehatannya, beliau sedang melakukan terapi kesehatan atau steam cell," ujar Fitria.

Menurutnya, hal itu sudah dilakukan wali kota sebelum turunnya SK dari Kemendagri terkait pemberhentian dirinya dari wali kota Cirebon.

Baca Juga: Sukses Gelar Konser, Ciremai Music Festival 2023 Diharapkan Memantik Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Kuningan

"Ketidakhadiran Pak Wali Kota itu tidak ada hubungannya dengan SK Kemendagri yang kemarin-kemarin keluar, beliau sedang fokus ke masalah kesehatannya sebelum SK itu terbit," ungkapnya.

Ia pun mengatakan, ketidakhadiran wali kota di berbagai kegiatan itu tidak mengganggu roda pemerintahan di Pemda Kota Cirebon.

"Kan ada Ibu Wakil Wali Kota, ada Pak Sekda juga. Kemudian, dokumen -dokumen yang membutuhkan tandatangan Pak Wali, beliau masih menandatangani," tuturnya.

Baca Juga: Siapa Teuku Markam? Sumbangkan 28 Kilogram Emas Monas, Ini Sosoknya

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat pemberhentian Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis. Azis sendiri telah mengajukan mundur dari jabatannya sebagai wali kota Cirebon pada Juli lalu karena dirinya telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR RI.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah