Sementara, untuk mekanisme jualnya ada tiga kategori, yakni pindah tangan jual, pindah tangan hibah dan musnah.
Menurutnya, proses lelang yang dilakukan bagi puluhan kendaraan bekas tersebut jika dilihat dari kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai.
Baca Juga: 5 Sekda di Jabar mengikuti Goderdar Turut Meriahkan Porpemda XV
Bahkan, dari sisi ekonomisnya, berbanding jauh dari nilai perolehan atau saat dibeli di tahunnya.
Sri menerangkan, pihaknya akan membentuk tim perumus penjualan meliputi Asisten, Dishub, Bagian Hukum, BKAD dan Inspektorat.
Nantinya, lanjut dia, pengelolaan yang diketuai Sekda ini akan meneliti untuk melakukan apricial, penilai publik dan nilai publik harga penjualan.
Ia menyebut, pihaknya menargetkan sebelum masa akhir tahun 2023 proses lelang sudah bisa dilakukan agar keuangan yang diperoleh dari penjualan kendaraan bekas tersebut bisa segera masuk ke kas daerah.
"Agar nilai limitnya tidak berkurang, maka saat dijual tidak begitu merugi. Sehingga manfaat hasil keuangan yang diperoleh bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Makanya bagi yang minat beli silakan ikut lelang," ajaknya.(Iwan/Ismail/KC).***