Ancaman Gangguan Tahapan Pemilu 2024 Mengintai, Usai Berakhirnya Jabatan Komisioner KPU Majalengka 2018–2023

- 27 Desember 2023, 23:10 WIB
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tengah menggelar rapat pleno di malam hari, meski terjadi kekosongan jabatan anggota KPU yang sudah habis masa jabatannya.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka tengah menggelar rapat pleno di malam hari, meski terjadi kekosongan jabatan anggota KPU yang sudah habis masa jabatannya. /Jejep/

Dia menambahkan, mengenai penetapan komisioner KPU di tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat, itu diserahkan kepada KPU RI. Proses ini akan segera diumumkan guna memastikan keberlanjutan dan kelancaran penyelenggaraan pemilu di daerah.

Baca Juga: Pasar Perumahan di wilayah Cirebon Tumbuh Positif: Tercatat dari Penyaluran FLPP Terdongkrak Naik hingga 20%

"Kami pastikan kekosongan ini tidak mengganggu pelaksnaan tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan,"ucapnya.

Terpisah, Ketua PPK Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka Ejen Ja'alussalam menambahkan, meski terjadi kekosongan kinerja PPK dan PPS se-Kabupaten Majalengka tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kendati anggota KPU Majalengka Periode 2018-2023 sudah demisioner, kami tetap bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk saat ini memasuki perekrutan KPPS maupun pendistribusaan logistik tetap aman, lancar dan terkendali,"tutup dia mewakili PPK se-Kabupaten Majalengka.  

Sementara itu, Kabupaten Majalengka bukanlah satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Barat yang mengalami kekosongan anggota KPU setelah berakhirnya masa jabatan periode 2018-2023.

Baca Juga: Gua Pocong Pangandaran dan Gua Sanghyang Kenit, Ngeri-ngeri Sedap tapi Ini Gua Paling Panjang di Kentucky

Tercatat ada sebanyak 8 kota dan kabupaten lainnya, termasuk di antaranya KPU Kabupaten Bogor, Ciamis, Kuningan, Pangandaran, Subang, Bandung Banjar, dan Kota Bogor, juga terkena dampak serupa.

Kekosongan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran proses penyelenggaraan pemilu di daerah. Namun, KPU RI telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi situasi ini.

Pada surat bernomor 1717 tahun 2023 tentang pengambil alihan tugas wewenang, dan kewajiban KPU, KPU RI memberikan wewenang kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengambil alih tugas dan tanggung jawab KPU di daerah yang mengalami kekosongan komisioner.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah