Jadi, menurutnya, ada dua. Pertama soal administrasi kaitan dengan bangunan sipil ini harus ada rekomendasi dari PU. Kedua wajib ada pendampingan APH. Kalau proyek strategisnya itu nilai anggarannya di atas Rp 2 miliar.
Ia khawatir, ketika dua hal itu tidak dilakukan, kedepan kejadian serupa akan terjadi. Benang merahnya kata dia, wajib ditarik.
"Kalau bicara siapa salah? Siapa lalai? Salah semuanya. Lalai semua. Karena perencanaan tidak ditempuh dengan baik. DLH salah. Kita (DPRD, red) ya salah. Pokoke salah kabeh," lanjutnya.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Raih Penghargaan dari Komite SMAN 1 Kota Cirebon
Yoga berani membeberkan, pekerjaan fisik yang ada pendampingan dari APH, semuanya tidak ada temuan, maupun tragedi yang membuat gempar. Karena semua dipantau.
Jadi statemen Bupati terkait kekhawatirannya dengan kualitas pekerjaan fisik yang ada di daerah yang jauh dari jangkauan umum, bisa dihapus kalau proyek strategisnya itu didampingi APH.
Ia pun mengusulkan pendampingannya itu total. Tidak tebang pilih atau sekadar formalitas. Asalkan, nilai anggaran di atas Rp 2 sampai Rp 3 miliar diharuskan untuk adanya pendampingan.
"Jadi kembali lagi kalau enggak dilakukan pendampingan, ya leha-leha. Bukan tidak mungkin apa yang dikatakan bupati, benar adanya. Tapi beda cerita kalau ada pendampingan," ungkap Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron mengaku kecewa dengan robohnya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Ia meminta agar diaudit dan diusut tuntas. Bahkan Imron pun mengendus ada oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon di balik proyek tersebut.