KABAR CIREBON — Direktur RSUD 45 Kuningan dr. Deki Saifullah mengemukakan, kedatangan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah untuk monitoring kegiatan pengelolan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.
Baca Juga: BPK Sebut Laporan RSUD 45 Kuningan Terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis Terlambat
Dimana, program ini merupakan bagian dari kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI). Maka dituturkan Direktur RSUD 45 Kuningan, dalam kunjungan kerja Anggota IV BPK RI ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas LH Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, disamping Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan, Susi Lusiyanti.
“BPK tugas ke Kuningan dalam rangka monitor evaluasi terhadap kegiatan terkait lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Deki Saifullah.
Baca Juga: Deki ZM Politisi Gerindra Ini Wanti-wanti Urgensi Moratorium Palutungan, ‘Jangan Kongkalikong’
Direktur RSUD 45 Kuningan mengutarakan, dengan adanya kedatangan BPK RI, memberikan masukan-masukan untuk lebih meningkatkan kinerja baik dalam pengelolaan limbah B3 medis.
Hal itu dikarenakan, pihak RSUD 45 Kuningan telah melakukannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) akreditasi rumah sakit sesuai dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Proyek JLTS Dihentikan DPRD Kuningan? Cash Flow Sedang Tidak Baik-baik Saja
Baca Juga: Ternyata Defisit Pemkab Kuningan Rp270 Miliaran Bukan Rp259 M; Tak Berhubungan dengan Gagal Bayar
“Kita sudah melakukan sesuai SOP akreditasi rumah sakit. Paling hal administrasi saja yang perlu kita perbaiki, karena kadang-kadang soal administrasi beda persepsi, kalau standarnya mah udah sama,” tegas Deki.
Baca Juga: Bukan Hanya Jalan Usaha Tani, Hasil Pembangunan TMMD ke 117 di Sukaraja pun Hidupkan Jalur Pedagang
Disebutkan Direktur RSUD 45 Kuningan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya itu menjadi sampel percontohan, “rumah sakit kita, salah satu di Jawa Barat yang dijadikan sampel oleh pemerintah pusat. Alhamdulillah pengelolaan limbahnya baik,” tutupnya.***