Antara lain di tempat pelayanan publik dan tempat ibadah juga warga ramah disabilitas.
"Untuk Kecamatan Greged, Desa Durajaya, Nanggela dan Desa Sindangkempeng menjadi percontohan tempat pelayanan publik bagi kaum disabilitas dan di Kecamatan Lemahabang, Desa Lemahabang, Tukkarangsuwung dan Desa Leuwidingding," paparnya.
Baca Juga: Hujan Berkah Iringi Evakuasi Acep Purnama Menggunakan Helikopter Medis, Warga Mohon Adanya Mujizat
Masih dikatakan Oni, kesetaraan dan Non-Diskriminasi bagi penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat.
Bahkan, dalam mendapatkan pelayanan publik. Sehingga, perlu adanya peran pemerintah untuk terus menyerukan, jangan ada diskriminasi bagi para difabel.
"Komunitas difabel yang ada di desa akan bergerak, untuk adanya sarana dan prasana bagi para disabilitas, khususnya di tempat pelayanan publik di balai desa, kecamatan dan tempat lainnya," tuturnya.
Camat Lemahabang, Yuyun Kusumawati sangat apresiasi yang dilakukan FKDC dan elemen lainnya. Selain itu, sosialiasi yang dilakukan FKDC sangat diperlukan guna memberikan informasi akan pentingnya sarana dan prasana bagi kaum difabel.
"Diharapkan, desa dan kecamatan dapat menyediakan ruang khusus bagi kaum disabilitas," tuturnya.
Kuwu Desa Tukkarangsuwung, Azis Maulana mengungkapkan, akan membuat Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kuwu (Perwu) mengenai ramah disabilitas.
"Silahkan BPD bermusyawarah untuk menyusun Perdes disabilitas kemudian kami akan membuat Perwu," ujar ketua FKKC Kecamatan Lemahabang ini.
Kuwu Desa Leuwidingding, Imas Rasdianto menambahkan, pelayanan yang diberikan pada masyarakat tidak ada perbedaan. Meski demikian, kaum disabilitas menjadi prioritas untuk pelayanan administrasi kependudukan.
"Terima kasih pada FKDC yang telah sosialisasi dan adanya data di tiap desa, orang yang disabilitas," imbuhnya.(Supra /KC).***